Bagian 1
A. Dasar Hukum
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi perlu mengembangkan dan mengelola sistem informasi pendidikan tinggi nasional yang memuat basis data pendidikan tinggi yang berbasiskan teknologi informasi dan komunikasi berupa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Kemudian ditindaklanjuti dalam Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) yaitu Perguruan Tinggi harus menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDIKTI secara berkala pada semester gasal, semester genap, dan semester antara. Pada Pasal 22 huruf (e) dinyatakan Perguruan Tinggi memiliki tugas dan tanggung jawab memeriksa dampak data yang telah dilaporkan melalui PDDIKTI Feeder di sejumlah sistem transaksional Kementerian dan huruf (f) menjamin kelengkapan, kebenaran, dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
B. Urgensi Pengelolaan PDDIKTI
Pengelolaan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di PDDIKTI adalah sangat penting, karena sebaik apapun proses pembelajaran dan lulusan yang berkualitas adalah percuma jika datanya tidak laporkan ke PDDIKTI, pelaporan yang buruk akan merugikan Perguruan tinggi dan mahasiswa. Mengapa penting? Karena data PDDIKTI akan digunakan untuk :
- Data Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi
- Data Akreditasi Program Studi
- Validasi data ijazah pelamar CPNS dan P3K oleh BKN
- Validasi data ijazah pelamar oleh BUMN dan Perusahaan Swasta
- Validasi data ijazah pelamar untuk bekerja di luar negeri
- Validasi data ijazah untuk melanjutkan studi S2 dan S3
- Validasi data ijazah untuk beasiswa S2 dan S3
- Validasi data Ijazah untuk Program Profesi Guru
- Daftar dosen yang eligible untuk mendapatkan sertifikasi dosen
C. Jenis Data yang dilaporkan
Data – data yang dilaporkan ke PDDIKTI meliputi data Perguruan Tinggi, data Program studi, data dosen, data kurikulum, data Mata Kuliah, data mahasiswa dan data perkuliahan per semester. Data Perguruan Tinggi dan Program studi tidak mengalami kendala karena tidak banyak perubahan. Adapun data – data yang harus menjadi perhatian dalam pelaporan adalah sebagai berikut :
I. Data dosen yang meliputi :
- Registrasi Dosen (NIDN, NIDK, NUP)
- Data Pokok Dosen
- Riwayat Jabatan Fungsional Dosen
- Riwayat Kepangkatan
- Riwayat Pendidikan
- Riwayat Sertifikasi
- Perubahan Nomor Registrasi Dosen
- Perubahan Homebase Internal Dosen (pindah antar prodi)
- Perubahan Homebase Eksternal Dosen (pindah ke IAIN Syekh Nurjati Cirebon)
- Penugasan Dosen (untuk dosen yang mempunyai NIDN/NIDK/NUP dari PT lain dan mengajar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon)
- Riwayat mengajar dosen per semester
II. Data Mahasiswa :
- Data Pokok mahasiswa (diinput satu kali ketika masuk sebagai mahasiswa)
- Data History Pendidikan (diinput ketika mengambil salah satu prodi, satu data pokok mahasiswa bisa mempunyai beberapa history pendidikan, misal S1 PAI, S2 PAI dll)
- Data Kelulusan
- Data DO/Mutasi ke PT lain
- Data Perkuliahan mahasiswa per semester yang terdiri dari : Kelas Perkuliahan, KRS mahasiswa, Nilai Perkuliahan, dan data Aktifitas Kuliah Mahasiswa (AKM). Yang perlu menjadi catatan adalah pelaporan data setiap mahasiswa akan dianggap tuntas (tidak menjadi utang pelaporan) jika rangkaian data Kelas Perkuliahan s.d. AKM sudah lengkap dilaporkan.
III. Data Kurikulum dan Mata Kuliah
Selain data dosen dan mahasiswa, data kurikulum dan mata kuliah juga harus di laporkan jika terjadi perubahan kurikulum dan mata kuliah agar data pelaporan perkuliahan mahasiswa bisa valid.
Demikian sekilas tentang PDDIKTI, pada artikel selanjutnya akan dikupas tentang kendala – kendala dan tata cara pelaporan PDDIKTI, semoga bermanfaat..