Sosialisasi Pengelolaan Data Dosen dan Pelaporan Data Mahasiswa pada Forlap Dikti Tahun 2022 di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon menggelar acara Sosialisasi Pengelolaan Data Dosen dan Pelaporan Data Mahasiswa pada Forlap Dikti Tahun 2022 di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Kegiatan ini bertempat di gedung Lembaga Penjaminan Mutu lantai 3, digelar selama 2 hari pada 15-16 November 2022. Acara sosialisasi ini diikuti oleh Wakil Rektor II, Dekan, Wakil Dekan, Seluruh Ketua Jurusan prodi S1, Ketua LPM, Kepala PPB, para Ketua Program Studi pada Pascasarjana, Kasubag Akademik dan Staf, Sub Koordinator Kepegawaian dan staf, seluruh staf jurusan prodi S1, seluruh staf Fakultas, staf Pascasarjana S2 dan S3, staf Akademik dan Kemahasiswaan Rektorat, staf Humas, dan tim PTIPD di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Acara sosialisasi dibuka oleh Wakil Rektor II, ibu Dr. Kartimi, M.Pd. Dalam sambutannya beliau mengapresiasi antusiasme para peserta dalam mengikuti acara sosialisasi ini. Beliau juga mengapresiasi capaian kinerja para peserta dalam pengelolaan data dosen dan pelaporan data mahasiswa di jurusan yang ada di lingkungan IAIN Syekh Nurjati. Selanjutnya beliau membuka acara Sosialisasi Pengelolaan Data Dosen dan Pelaporan Data Mahasiswa.

Hari Pertama

Pada pemaparan materi hari pertama, narasumber Ir. David Aulia Akbar Adhieputra, S.Kom, M.Ti menyampaikan  bahwa permasalahan umum pada Perguruan Tinggi adalah integrasi data, sehingga tata kelolanya perlu diperbaiki. Kemudian beliau memaparkan materi tentang The Whole PDDIKTI antara lain:

  1. Mahasiswa
    •  Penelitian Mahasiswa (Riwayat Pembimbingan Mahasiswa)
    •  Kelas Kuliah (Riwayat Mengajar)
  2. Dosen
    •  Data Pokok Dosen
    •  Riwayat Mengajar Homebase
    •  Riwayat Mengajar Non Homebase
    Catatan: syarat pendirian Prodi minimal 5 dosen, syarat homebase dosen yang mengajar di matakuliah jurusan, dosen harus terdaftar di PDDIKTI. Tenaga pengajar yang diakui di PDDIKTI harus memiliki NIDN, NIDK, atau NUP.
  3. Kelembagaan
    •  Homebase (Kecukupan Homebase)
    •  Penelitian Dosen (Kinerja Penelitian Dosen)
  4. Parameter Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi
  5. Parameter Penilaian Akreditasi Program Studi

Narasumber menyampaikan deadline pelaporan PDDIKTI nasional untuk semester ganjil adalah 30 April, dan semester genap 30 Oktober. Pada penyampaian materi tentang PEPA (Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi), beliau menyampaikan juga bahwa BAN-PT mengukur keberhasilan studi dengan menghitung jumlah hari dari tanggal masuk dan tanggal keluar studi mahasiswa. Misalnya masa kuliah 4 tahun, maka waktu studi ideal adalah maksimal 4 x 365 hari, artinya perhitungan keberhasilan studi bukan dari semester masuk dan semester keluar.

Hari Kedua

Pada acara Sosialisasi Pengelolaan Data Dosen dan Pelaporan Data Mahasiswa pada Forlap Dikti hari kedua, materi disampaikan oleh bapak Ibnu Rusydi, M.Kom.  Beliau memberikan materi dan mempraktekkan secara langsung Pelaporan Data ke Neo Feeder dan Penggunaan Web Service Kampus, antara lain:

  • Pengenalan Web Service
  • Arsitektur Web Service
  • Web Service Neo Feeder
  • Pengembangan Web Service
  • Biodata dan Riwayat Mahasiswa
  • Peserta Kelas dan Nilai
  • Dosen Ajar
  • Update AKM Mahasiswa
  • Update Status Lulus Mahasiswa
  • PIN Ijazah PDDIKTI

Pemateri dan tim PTIPD memandu peserta sosialisasi dari staf Prodi dalam Pelaporan Data ke Neo Feeder, pengelolaan biodata mahasiswa, rekap nilai dan status mahasiswa.