IAIN Syekh Nurjati Cirebon hadir dalam kegiatan Kemenag RI di Hotel Padjajaran Bogor (15-17 November 2023). Kemenag RI menyelenggarakan kegiatan yang menghadirkan 58 Pusat Karir PTKIN dalam rangka meningkatkan kinerja PTKIN memberikan peluang kerja lulusan yang lebih luas dan dinamis di dunia kerja dan industri. Acara tersebut dibuka oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kemenag RI, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag serta didampingi secara maksimal oleh Nur Shoib, SH., MH (Kasubdit Sarpras & Kemahasiswaan), Dr. Abd. Basir, S.Pd.I., M.Pd.I (Subkoordinator Kemahasiswaan PTKI), Muhtadin (Kabag TU Pusdiklat Kemenag RI)
Dari 58 PTKIN yang hadir, terdapat adanya variasi status pusat karir PTKIN. Sebagian Pusat karir PTKIN tersebut berstatus sebagai UPT (mayoritas dimiliki oleh UIN/IAIN baru), sebagiannya lagi sebagai pusat di bawah Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) (dimiliki beberapa UIN lama), dan sebagiannya lagi berupa pusat karir dengan pengelola eks officio dari salah satu pengelola Pusat di LPM (dimiliki UIN lama), dan bahkan masih ada PTKIN yang belum memiliki Pusat Karir.
Dalam Buku Pedoman Pusat Karir Kemenristek Dikti disebutkan definisi Pusat Karir (Career Development Center/CDC) adalah suatu lembaga di dalam struktur perguruan tinggi yang melakukan fungsi mempertemukan mahasiswa dan lulusan pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja (perusahaan) (Kemenristekdikti, 2016). Adapun tujuan Pusat Karir adalah melakukan pendidikan dan latihan karir, memberikan informasi lapangan kerja untuk lulusan, serta memberikan informasi keberadaan lulusan setelah menyelesaikan Pendidikan. Begitu besar dan pentingnya peran pusat karir di Perguruan Tinggi, maka pertemuan para pengelola Pusat Karir PTKIN seluruh Indonesia tersebut menghasilkan 10 rekomendasi.
Sepuluh rekomendasi yang digagas oleh para pengelola Pusat Karir dan disampaikan kepada direktur Pendis Kemenag RI pada kegiatan tersebut adalah: 1) Kemenag RI perlu menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada PTKIN supaya segera membentuk Pusat Karir paling lambat akhir Desember 2023, 2) Kemenag RI perlu mendorong Pusat Karir PTKIN untuk membentuk Asosiasi Pusat Karir PTKIN se-Indonesia secara formal, 3) Kemenag RI perlu menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Penetapan Pusat Karir di PTKIN yang keberadaannya di bawah Rektor Perguruan Tinggi langsung (line management), 4) Mengingat variasi penyebutan dan penamaan terhadap keberadaan Pusat Karir di PTKIN dan untuk menghindari dampak negatif dari penyeragaman nama, maka Kemenag RI perlu menyetarakan kedudukan Pusat Karir di PTKIN minimal pada grading 14 atau setara dengan level Lembaga yang sudah ada sekarang di PT, 5) Kemenag RI perlu menugaskan PTKIN meningkatkan status pengelola Pusat Karir menjadi Dosen Tugas Tambahan (DT), 6) Kemenag RI perlu tindakan afirmatif kepada PTKIN terhadap pengalokasian anggaran sesuai kebutuhan Pusat Karir dan kemampuan PT, 7) Kemenag RI perlu membuat Pedoman Pengelolaan Pusat Karir PTKIN sebagai upaya menstandarisasi struktur dan lingkup kerja minimal Pusat Karir PTKIN, 8) Kemenag RI perlu membuat rekomendasi jenis-jenis pekerjaan terkait lulusan dari PTKIN dan disahkan oleh Kemnaker, 9) Kemenag RI perlu menjembatani asosiasi Pusat Karir PTKIN untuk bekerjasama dengan Kementerian, Industri, BUMN, dan pihak terkait dalam rangka meningkatkan keterserapan lulusan PTKIN, dan 10) Kemenag RI perlu berkoordinasi dengan Kemnaker untuk pengakuan Pusat Karir PTKIN sebagai Bursa Kerja Khusus (BKK).