Pada artikel sebelumnya telah dipaparkan tentang pengertian PIN dan gambaran prosesnya serta pengertian Eligible dan Non Eligible. Pada artikel kali ini akan dijelaskan lebih terinci tentang validator yang dilakukan oleh aplikasi PIN pada data mahasiswa di PDDIKTI dalam proses reservasi PIN apakah yang menyebabkan mahasiswa menjadi Eligible atau berhak memperoleh Nomor Ijazah Nasional (NINA) yaitu sebagi berikut :
- Program Studi harus dalam status terakreditasi atau dalam proses reakreditasi
- Data NIK harus tersedia dan sesuai ketentuan
- Maksimal masa studi harus sesuai ketentuan yakni :
- Program Doktor (S3) adalah 7 tahun atau 14 semester
- Program Magister (S2) adalah 4 tahun atau 8 semester
- Program Sarjana (S1) dan Diploma IV (D4) adalah 7 tahun atau 14 semester
- Program Diploma III (D3) adalah 5 tahun atau 10 semester
- Program Diploma II (D2) adalah 3 tahun atau 6 semester
- Program Diploma I (D1) adalah 2 tahun atau 4 semester
- Maksimal jumlah SKS per semester adalah 24 SKS
- Maksimal jumlah SKS semester pendek adalah 9 SKS
- Minimal IPK calon lulusan D1, D2, D3, D4 dan S1 adalah 2.0
- Minimal IPK calon lulusan S2 dan S3 adalah 3.0
- Minimal jumlah SKS total adalah :
- calon lulusan S3 = 24 SKS
- calon lulusan S2 = 18 SKS
- calon lulusan S1 dan D4 = 120 SKS
- calon lulusan D3 = 96 SKS
- calon lulusan D2 = 56 SKS
- calon lulusan D1 = 24 SKS
- calon lulusan Program Profesi = 12 SKS
- Minimal Pelaporan Perkuliahan di PDDIKTI adalah sebanyak 6 semester
Demikan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar mahasiswa statusnya eligible di aplikasi PIN Kemdikbud dan dapat direservasikan PIN nya oleh bagian Akademik.
Sebaliknya jika syarat – syarat diatas tidak terpenuhi karena kondisi yang ada pada data mahasiswa sendiri maka status mahasiswa akan Non Eligible dan tidak bisa direservasikan PIN nya. Akan tetapi jika status non eligible dikarenakan ada kesalahan data atau belum lengkapnya pelaporan di PDDIKTI, maka PTIPD akan memperbaiki dan atau melengkapi pelaporan tersebut sehingga pelaporan perkuliahan di PDDIKTI menjadi lengkap dan valid seperti yang ada pada aplikasi sisitem informasi akademik (Smart Campus/eAkademik) dan sampai statusnya menjadi Eligible.
Setelah proses Reservasi Nomor Ijazah Nasional (NINA) berhasil dilakukan pada aplikasi PIN, maka selanjutnya akan dilakukan proses Pemasangan NINA. Pemasangan NINA adalah pemasangan antara NINA yang telah direservasi dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), pemasangan NINA dilakukan untuk mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pada perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dengan syarat sebagai berikut :
- Mahasiswa sudah lulus sidang/munqosyah dan terbit sk yudisiumnya;
- Telah melakukan pemesanan/reservasi NINA;
- Maksimum 24 sks per semester;
- Maksimum 9 sks pada semester pendek/semester antara;
- IPK kelulusan untuk Program Diploma dan Sarjana minimum 2,0 (dua koma nol), sedangkan untuk Program Magister dan Program Doktor minimum 3,0 (tiga koma nol);
- Jumlah total sks mahasiswa yang telah lulus adalah :
- 36 sks untuk Program Diploma Satu (D1);
- 72 sks untuk Program Diploma Dua (D2);
- 108 sks untuk Program Diploma Tiga (D3);
- 144 sks untuk Program Sarjana (S1);
- 36 sks untuk Program Magister (S2);
- 42 sks untuk Program Doktor (S3).
- Masa Studi lulusan adalah sebagai berikut :
- Paling lama 2 tahun (4 semester) untuk Program Diploma Satu (D1);
- Paling lama 3 tahun (6 semester) untuk Program Diploma Dua (D2);
- Paling lama 5 tahun (10 semester) untuk Program Diploma Tiga (D3);
- Paling lama 7 tahun (14 semester) untuk Program Sarjana (S1);
- Paling lama 4 tahun (8 semester) untuk Program Magister (S2);
- Paling lama 7 tahun (14 semester) untuk Program Doktor (S3).
Demikian syarat – syarat untuk pemasangan/pemadanan Nomor Ijazah Nasional (NINA).
Nomor Ijazah Nasional (NINA) terdiri dari 15 (lima belas) digit yang disusun secara berurutan yang terdiri dari kode program studi, tahun penerbitan ijazah, nomor urut dan check digit pada akhir penomoran yang diterbitkan oleh aplikasi system PIN. Secara lengkap formatnya seperti dalam gambar berikut ini :
- 5 (lima) digit pertama adalah kode program studi;
- 4 (Empat) digit kedua adalah tahun ijazah;
- 5 (lima digit ketiga adalah nomor urut;
- 1 (satu) digit terakhir adalah check digit dari aplikasi PIN.
Mudah – mudahan setelah dua episode AADP ini bisa memberikan pemahaman bagi yang penasaran tentang PIN. Semoga bermanfaat..