AADP bagian 1
PIN atau Penomoran Ijazah Nasional adalah sistim penerbitan nomor ijazah nasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan S1,S2 dan S3 dari Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia. Nomor Ijazah Nasional (NINA) yang dikeluarkan dari sistim Penomoran Ijazah Nasional (PIN) harus dicantumkan pada ijazah, hal ini merupakan salah satu indikator apakah ijazahnya bisa diakui atau tidak, sehingga dengan Penomoran Ijazah Nasional diharapkan bisa mengurangi praktik- praktik ijazah palsu.
Peraturan tentang Penomoran Ijazah Nasional sudah ada pada Tahun 2017 dari Surat Edaran Dirjen Belmawa nomor 700/B/SE/2017 tentang himbauan penggunaan PIN dan SIVIL. Kemudian Permenristekdikti nomor 59 Tahun 2018 yang salah satunya mengatur tentang kewajiban pencantuman Nomor Ijazah Nasional pada ijazah perguruan tinggi dan penerapan sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan sistim verifikasi ijazah secara elektronik (SIVIL). IAIN Syekh Nurjati Cirebon telah menerapkan PIN mulai Tahun 2021 yaitu sejak diberlakukannya kewajiban penerapan PIN untuk Perguruan Tinggi dibawah Kementerian Agama.
Berikut adalah alur prosedur sistim Penomoran Ijazah Nasional :
Bila kita liat dalam alur sistim Penomoran Ijazah Nasional diatas, bahwa sistim PIN sangat erat kaitannya dengan pelaporan PDDIKTI. Jika pelaporan PDDIKTI dilakukan dengan benar, lengkap dan tepat waktu maka bisa dipastikan pengelolaan Nomor Ijazah Nasional tidak akan menemui kendala.
Dalam sistim Penomoran Ijazah Nasional ada 2 tahap yang dilakukan yakni Reservasi PIN dan Pemasangan PIN. Reservasi PIN dilakukan jika mahasiswa telah memenuhi persyaratan tertentu untuk pemesanan PIN, Reservasi PIN bisa dilakukan Ketika mahasiswa dinyatakan lulus maupun belum lulus. Adapun Pemasangan PIN dilakukan jika mahasiswa telah dinyatakan lulus dan sudah memenuhi semua persyaratan akademis dan non akademis. Proses reservasi dan pemasangan PIN dilakukan di alamat : pin.kemdikbud.go.id.
Sebelum proses reservasi PIN terlebih dahulu kita harus mengecek status data mahasiswa di aplikasi pin.kemdikbud.go.id, ada dua status data mahasiswa yakni Eligible dan Non Eligible. Data Eligible artinya mahsiswa memenuhi syarat untuk di reservasikan PIN nya. Sedangkan data Non Eligible artinya mahasiswa tidak memenuhi syarat untuk direservasikan PIN nya, hal ini bisa disebabkan oleh data mahasiswa atau data perkuliahan mahasiswanya yang belum terlaporkan dengan lengkap di PDDIKTI, atau bisa jadi memang mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat untuk memperoleh PIN walaupun data perkuliahannya telah dilaporkan di PDDIKTI. Keterangan Non Eligible bisa terdiri dari beberapa macam seperti berikut ini :
- Data tidak tersedia, hal ini disebabkan oleh data mahasiswa atau histori pendidikannya belum ada di PDDIKTI.
- IPK tidak memenuhi, hal ini disebabkan karena IPK mahasiswa tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh PIN.
- SKS total tidak memenuhi, artinya SKS total mahasiswa belum memenuhi ketentuan minimum untuk memperoleh PIN.
- NIK tidak sesuai ketentuan, hal ini terjadi karena data NIK yang ada di PDDIKTI tidak sesuai ketentuan baik dari jumlah digit yakni 16, maupun formatnya masih salah.
- Ketika di cek pada aplikasi PIN datanya tidak muncul, hal ini disebabkan karena data pelaporan perkuliahan kurang dari 6 semester.
- SKS maksimum per semester tidak memenuhi ketentuan, ini disebabkan karena dalam satu semester atau lebih mahasiswa menempuh lebih dari 24 sks.
Demikian telah dipaparkan tentang pengertian PIN dan gambaran prosesnya, pada artikel selanjutnya akan dijelaskan lebih terinci mengapa mahasiswa tidak berhak memperoleh nomor ijazah nasional.