Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) atau unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Sesuai dengan PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON Pasal 64 Ayat 1 dan 2, PTIPD memiliki tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan pangkalan data di lingkungan Institut.
PTIPD dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.